Pada Kamis (5/1/16) Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah ditetapkan akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini sudah ditetapkan terhitung mulai pada pukul 00.00 Wib.
Kenaikan harga BBM ini berkisar antara rata-rata Rp 300 / liter. Terkait perubahan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini sebelumnya sudah diketahui oleh pihak dari SPBU, akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kenaikan yang sudah mulai diberlakukan ini.
Kenaikan harga BBM ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017. Yang telah menyatakan kalau Pertamina akan melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak mulai dari tanggal 5 Januari 2017.
Berikut daftar harga BBM yang merupakan harga terbaru :
Pertamax : Rp 8.050 / liter
Pertamax Turbo : Rp 9.100 / liter
Pertamax Plus : Rp 8.750 / liter
Pertalite : Rp 7.350 / liter
Pertamina Dex : Rp 8.500 / liter
Dexlite : Rp 7.200 / liter
Solar Keekonomian : Rp 7.000 / liter
Pemerintah pinter banget, pertama tama nurunin harga premium sama pertalite supaya masyarakat lari ke pertalita dan premium d hilangin, setelah hilang ternyata pertalite d naikin lg. Kebijakan macam apa ini??
BalasHapus