Pada awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, ada 12 jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Untuk besaran tarifnya, diatur dalam lampiran PP ini.
0 Response to "Inilah Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017"
Posting Komentar